Catatan
PPPK, Bersiaplah dengan Kemungkinan Terburuk
Foto
Pusat akan menerapkan ketentuan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Di undang-undang ini diatur berkaitan dengan batas maksimal belanja gaji pegawai pegawai sebesar 30 persen dari total APBD daerah setempat.
Apa artinya ini? Setiap daerah tidak boleh belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD. Jika lebih, maka daerah itu kena sanksi berupa pemotongan anggaran di pos lain. Di NTB, rata-rata belanja pegawai di kabupaten/kota-nya lebih dari 30 persen. APBD daerah-daerah di NTB masih bergantung kepada uang pusat. Anggarannya habis buat gaji pegawai saja.
Lombok Barat misalnya. Saat ini belanja pegawai di APBD 2026 sebesar 34 persen. Untuk menyesuaikan dengan undang-undang di atas, maka tahun depan Lombok Barat harus bisa memangkas 4 persen. Memangkas empat persen ini butuh kerja ekstra dan risiko ekstra.
Kerja ekstranya begini. Ada dua pilihan yang bisa diambil untuk menekan belanja pegawai batas maksimal sebagaimana diinginkan pemerintah pusat.
Pertama, genjot PAD segenjot-genjotnya. Sekeras-kerasnya. Pemerintah daerah yang keuangannya masih tergantung pusat ini dipaksa untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya PAD. Untuk apa? Ya untuk menambal kebutuhan belanja di luar 30 persen yang ditentukan pusat itu. Misalnya, uang darimana untuk menggaji ribuan PPPK kalau bukan dari menggenjot target dan realisasi PAD?
Untuk Lombok Barat, jika berlaku UU ini, dengan kondisi saat ini belanja pegawainya masih 34 persen dari total APBD, maka pemda-nya harus menangani belanja pegawai yang 4 persen itu dari PAD. Empat persen itu sekitar Rp 100 miliar. Kepala Bapenda harus putar otak lebih muter lagi untuk menghasilkan tambahan di luar patokan sebelum UU berlaku. Daerah lain juga begitu tentu dengan angka yang berbeda. Maka jika nanti pemda terkesan mencekik warga lewat program penyesuaian retribusi, pajak, serta pengetatan pendapatan lainnya, jangan hanya memprotes pemda. Protes-lah pusat. Atau, proteslah anggota DPR yang dipilih dulu, kenapa UU ini disahkan.
Kedua, jika PAD mentok. Jika pejabatnya sampai harus masuk UGD karena setiap saat dituntut target PAD tinggi tapi enggak nyampe-nyampe untuk mengisi kekosongan belanja pegawai yang ditinggalkan pusat itu, maka ada jalan lain. Kurangi pegawai. Pegawai yang mana? Tentu saja bukan PNS. Yang bisa diutak-atik itu ya PPPK (Pegawai Pemerinyah dengan Perjanjian Kerja). Mereka inilah pegawai yang bisa diberhentikan oleh Pemda sesuai denga kontrak kerja mereka yang bisa diperpanjang atau dihentikan. Itu sebabnya akhir-akhir ini ada berita rencana pemberhentian PPPK di banyak daerah, di NTT, di Sulawesi, di Bangka Belitung dan daerah-daerah lainnya. Mereka sudah menghitung sejak sekarang, untuk memenuhi batas maksimal 30 persen belanja pegawai dengan kondisi PAD yang segitu-segitu saja, jalan daruratnya adalah memberhentikan PPPK.
Contoh Lombok Barat lagi. Pemda dari sekarang sudah menghitung-hitung. Untuk menurunkan 34 persen menjadi 30 persen, opsinya dua. Naikkan PAD Rp 100 lagi, atau berhentikan sekitar seribu PPPK. Saya suka dengan gaya Lombok Barat, selalu menghitung-hitung kemungkinan-kemungkinan beginian itu sejak awal, supaya jika akan berlaku, para pihak sudah mengerti. Mau pakai opsi mana, genjot PAD atau berhentikan sebagian PPPK. Bupatinya nggak kayak bupati lain yang meninabobokkan pegawai, tapi ujung-ujungnya memutuskan yang terburuk juga. Ada bupati yang pidato berapi-api tidak akan memberhentikan honorer, takut oleh efek politik. Tapi ujung-ujungnya melakukannya juga.
Soal opsi mana yang dipilih, Lobar belum memutuskan. " Kita belum putuskan. Tapi kan kita harus hitung-hitung dari sekarang," kata Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) di Giri Menang, Senin 30 Maret 2026.
Bisa saja Lobar akan memilih kombinasi keduanya yakni PAD digenjot sedikit dan pegawai dikurangi sedikit saja. Atau, yang populis, pertahankan PPPK. Gaspol saja genjot PAD sampai tidak ada lagi yang bisa dipungut karena semua sumber sudah digarap. Sampai pejabatnya pusing sepusing-pusingnya.
Maka nanti, kalau ini berlaku, dan di daerah kalian pemda-nya memilih memberhentikan PPPK, kalau mau protes, protesnya ke pusat saja. Atau protesnya ke DPR RI. Jangan demo pemda. Pemda mah bisa apa di era sentralistik termasuk sentralistik keuangan sekarang. Pemda dan kalian sama, sama-sama pusing karena sama-sama jadi korban efisiensi pemerintah pusat ini. Udah dana transfer ke dipotong. Dana Desa disunat sampai 70 persen. Sekarang pemda menghadapi dilema PPPK. Saya hakkul yakin, banyak kepala daerah yang “nyumpak” oleh kebijakan pusat ini. Bagaimana tidak nyumpak, uang banyak disedot untuk program makan-makan yang katanya gratis padahal negara membeli makanan di pengusaha dapur pakai duit kita bersama.
All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy
© 2025 cogito.id