Ekonomi
Fiskal NTB Terjepit: Transfer Dipangkas, Efisiensi Internal Tak Efektif
Foto
Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda.
Mataram - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti tekanan berat yang dialami fiskal Pemerintah Provinsi NTB pada 2026. Tekanan tersebut datang dari dua arah sekaligus, yakni dari kebijakan pusat dan kelemahan pengelolaan anggaran di internal daerah.
Dari sisi eksternal, ruang fiskal NTB tertekan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Dana Bagi Hasil (DBH) royalti tambang tercatat anjlok hingga 77,7 persen, dari Rp482 miliar menjadi sekitar Rp53 miliar. Selain itu, kebijakan opsen pajak kendaraan juga memangkas porsi pendapatan provinsi dari 70 persen menjadi hanya 34 persen.
Dampaknya, pendapatan daerah turun signifikan sebesar Rp867 miliar, dari Rp6,49 triliun pada 2025 menjadi Rp5,62 triliun pada 2026. Penurunan ini semakin mempersempit ruang fiskal di tengah kewajiban pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp480,26 miliar yang jatuh tempo hingga 2026.
Namun di saat tekanan dari pusat meningkat, FITRA menilai pengelolaan anggaran di internal Pemprov NTB justru belum menunjukkan perbaikan. Kebijakan efisiensi anggaran dinilai tidak berjalan efektif.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Namun realisasi di NTB pada APBD Perubahan 2025 hanya mencapai 14,8 persen.
Di sisi lain, belanja yang bersifat konsumtif justru meningkat tajam. Belanja konsumsi rapat naik 47,9 persen, belanja iklan dan publikasi melonjak hingga 90 persen, serta tunjangan DPRD meningkat 27,4 persen atau sebesar Rp11,43 miliar.
“Tekanan fiskal NTB saat ini bukan hanya karena faktor eksternal, tetapi juga karena kebijakan internal yang belum efektif,” kata Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas belanja daerah. Belanja modal NTB hanya mencapai 3,4 persen dari total APBD 2026, menjadi yang terendah secara nasional dan jauh di bawah rata-rata 8,6 persen.
Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur hanya sebesar 5,4 persen, jauh dari ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Akibatnya, NTB baru memenuhi sekitar 13,5 persen dari kewajiban minimal belanja infrastruktur.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, sejumlah program prioritas justru mengalami pemangkasan anggaran. Program NTB Inklusif turun 35,1 persen, sektor sosial dipangkas 43,2 persen, serta anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak anjlok hingga 84,25 persen.
Penurunan juga terjadi pada sektor kesehatan, kelautan dan perikanan, serta infrastruktur jalan. Bahkan, anggaran pembangunan jalan tercatat hanya Rp258 juta per tahun.
FITRA juga menyoroti adanya indikasi ketidaksehatan dalam struktur anggaran. Belanja pegawai justru meningkat Rp64 miliar meski jumlah ASN menurun. Rasio belanja pegawai bahkan mencapai 33 hingga 40 persen, melampaui batas aman 30 persen.
Di sisi tata kelola, ditemukan indikasi lemahnya proses perencanaan. Sejumlah dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD Perubahan, dan KUA-PPAS disusun terlambat. Namun, pengesahan APBD justru berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari.
Hal ini dinilai mengindikasikan adanya proses pembahasan yang tidak optimal dan berpotensi terjadi di luar mekanisme formal.
FITRA mengingatkan, kondisi fiskal yang tertekan ini berisiko menurunkan kualitas layanan publik, terutama bagi kelompok rentan.
“Setiap pemangkasan anggaran berdampak langsung pada masyarakat, terutama di sektor layanan dasar dan infrastruktur,” ujar Ramli.
FITRA mendorong Pemprov NTB untuk segera menyusun kerangka fiskal jangka menengah yang realistis, memperbaiki kualitas belanja, serta memastikan efisiensi anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.
All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy
© 2025 cogito.id