Opini

Klausul "Mengantongi Tersangka": Celah Negosiasi yang Berbahaya

news image description

turn-bottom-arrow   Foto

Dalam praktek penegakan hukum, sering kita dengar “Kejaksaan atau Kepolisian sudah mengantongi nama tersangka (khushuushon ilaa Kejaksaan NTB)”. Teranyar pernyataan Kejari Mataram dalam kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat 2024 “Gambaran tersangka? Sudah tergambar. Cuman kan nanti lah,” ungkap Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana di Kejati NTB yang termuat dalam Media Online ntbsatu.com, Senin, 25 Agustus 2025.

Pernyataan di atas sekilas memberikan kesan bahwa aparat sudah memiliki bukti dan keyakinan kuat atas keterlibatan seseorang dalam kasus tersebut. Namun, di sisi lain, istilah “mengantongi tersangka” justru menyimpan potensi problematis, karena memberi ruang yang seolah-olah masih bisa dinegosiasikan.

Ketika seseorang sudah dikatakan sebagai “tersangka dalam kantong”, publik bertanya-tanya: mengapa tidak langsung ditetapkan, ditangkap, atau ditahan? Mengapa perlu ada jeda waktu yang bisa menimbulkan tafsir, apakah hukum sedang menunggu momentum politik, atau malah membuka ruang transaksi? Inilah titik rawan yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Secara prinsip, hukum pidana mengajarkan bahwa begitu dua alat bukti yang sah terpenuhi, seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, penggunaan istilah “mengantongi tersangka” tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena memberi kesan adanya “wilayah abu-abu” antara pengetahuan aparat dan tindakan hukum nyata.

Klausul semacam ini berbahaya karena: Menciptakan ruang negosiasi, pihak-pihak yang merasa terancam bisa saja berupaya “berdamai” dengan penegak hukum untuk menghindari status tersangka. Menurunkan kepercayaan publik – masyarakat akan menganggap bahwa hukum tidak ditegakkan secara tegas dan konsisten, melainkan bisa ditunda sesuai kepentingan. Melanggar prinsip kepastian hukum – hukum seharusnya tegas, tidak boleh samar, apalagi menggantung nasib seseorang tanpa kejelasan. Dulu pun, Kejari Mataram kerap melontarkan istilah “kantongi” saat menangani kasus Pokir sapi DPRD Lombok Barat. Namun setelah berulang kali menyebut kata itu, kasus tersebut justru menghilang entah ke mana.

Implikasi dari adanya klausul ini setidaknya ada tiga: Potensi Abuse of Power – aparat berpotensi menunda penetapan tersangka dengan motif non-yuridis, misalnya kepentingan politik, ekonomi, atau bahkan transaksi hukum. Delegitimasi Penegakan Hukum – publik menjadi skeptis karena hukum dipersepsikan bisa dinegosiasikan, bukan ditegakkan. Ketidakpastian bagi Subjek Hukum – seseorang yang sudah “dikantongi” terombang-ambing, tidak berstatus jelas, sehingga melanggar hak asasi atas kepastian hukum.

Oleh karena itu, secara akademis maupun praktis, istilah “mengantongi tersangka” seharusnya dihapus dari praktik komunikasi maupun praktik hukum. Begitu syarat bukti terpenuhi, penetapan tersangka harus segera diumumkan dan diikuti dengan langkah hukum selanjutnya, apakah itu penangkapan atau penahanan.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas adalah kunci agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan hanya jargon. Jika aparat terus menggunakan istilah ini, sama saja kita melegalkan ruang tawar-menawar dalam hukum. Dan hukum yang bisa dinegosiasikan, bukan lagi hukum—melainkan dagang perkara.

Artikel Terkait
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
Populer
  Loading...
description
1
  Loading...
description
2
  Loading...
description
3
  Loading...
description
4
  Loading...
description
5
  Loading...
description
6
  Loading...
description
7
  Loading...
description
8
Flash News

All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy

© 2025 cogito.id