Pemrograman
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka di Loteng, Kuasa Hukum Soroti Polisi
Foto
ilustrasi
Lombok Tengah - Kasus pengeroyokan yang menimpa Masriadi alias Doyok (53) dan keluarganya di Dusun Repok Mayok, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, berujung polemik. Enam orang dari pihak korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026). Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sekitar 15 orang datang menggunakan mobil sedan putih dan dump truck kuning. Mereka disebut membawa senjata tajam berupa celurit dan sabit.
Kelompok tersebut dipimpin pria berinisial MS yang diduga meminta Doyok dan Muh Husni alias Duhur (55) meninggalkan rumah serta lahan sawah yang selama ini mereka kuasai. MS mengklaim tanah tersebut telah digadaikan kepadanya.
Cekcok pun terjadi saat Doyok dan Duhur mencoba membicarakan persoalan itu di area sawah usai salat Dzuhur. Menurut pihak korban, MS bersama rekannya diduga lebih dulu melakukan penyerangan menggunakan celurit.
Serangan itu sempat ditangkis korban dibantu Hardi (24). Namun situasi kembali memanas setelah kelompok tersebut disebut menyerang menggunakan celurit, kayu, bambu, hingga batu.
Akibat kejadian itu, Jamaludin (44) dan Duhur mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan selama delapan hari di rumah sakit. Sementara Irpan (30) mengalami luka robek di lengan dan pinggang.
Di tengah keributan, Suriani (41), istri Jamaludin, disebut berusaha melerai pengeroyokan menggunakan tongkat perata padi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah. Namun dalam proses penyidikan, polisi hanya menetapkan MS sebagai tersangka penganiayaan berat.
Belakangan, laporan balik dari pihak MS membuat enam orang dari pihak korban ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Doyok, Duhur, Hardi, Irfan, Jamaludin, dan Suriani.
Kuasa hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Mereka menyebut para korban hanya melakukan pembelaan diri saat diserang di rumah sendiri.
“Klien kami diserang di pekarangan rumahnya sendiri oleh belasan orang bersenjata tajam. Mereka membela diri demi menyelamatkan nyawa,” kata Yan Mangandar Putra, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean membantah narasi yang berkembang terkait nomor laporan polisi.
“Dari catatan registrasi kami, nomor tersebut perkara pencurian dan sudah tahap 2,” ujarnya.
All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy
© 2025 cogito.id