Politik
LAZ : Pilkades Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
Foto
Daftar : Salah satu bakal calon Kepala Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung yang mendaftar untuk mengikuti Pilkades PAW di sekretariat panitia. (ist/cogito.id)
LOBAR - Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengisyaratkan Pilkades serentak untuk 77 desa di Lombok Barat bisa dilaksanakan akhir tahun ini atau sekitar bulan November. Pilkades tidak mesti menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tentang desa yang telah direvisi itu. Revisi di UU tersebut juga hanya mengatur soal masa jabatan Kades dan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkades. “ Bisa (Pilkades) tahun ini,” ungkap LAZ di pendopo Bupati Lombok Barat, Jumat (20/1).
Namun LAZ hanya menyampaikan potensi pelaksanaan Pilkades tahun ini dengan tidak merinci kesiapan dinas terkait berikut kebutuhan-kebutuhan teknis yang ada. Di Lombok Barat sendiri, ada 77 desa yang akan menggelar Pilkades, yakni desa yang periode pemerintahan Kades-nya berakhir pada 6 Februari 2027. Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa berakhir itu, sudah harus ada tahapan Pilkades.
Pemerhati politik yang juga mantan Ketua KPU Lombok Barat H. Suhaimi Syamsuri menyampaikan Pemda bisa melaksanakan Pilkades tanpa harus menunggu terbit PP. “ Kan selama ini alasannya PP belum turun. Lo, PP itu hanya mengatur soal masa jabatan saja, bukan mengatur teknis Pilkades. Jadi sekarang tergantung Pemda,” ungkap Suhaimi.
Paling ideal menurut Suhaimi, waktu pelaksanaan Pilkades jika Pemda melaksanakannya adalah bulan November 2026.
Asisten I Setda Lombok Barat H. Saeful Ahkam menyampaikan kemungkinan yang sama. Saat ditanya, awalnya ia menyampaikan kecil kemungkinan Pilkades digelar akhir tahun ini. Paling mungkin adalah di Februari 2027. “ Kecuali Pak Bup (Bupati Lombok Barat) memajukannya ke nov (November),” ungkapnya.
Ahkam mengampaikan, setahu dia PP hanya mengatur soal poin penambahan masa jabatan Kades. “ Dinas PMD sudah saya ingatkan untuk selalu konfirmasi pusat,” ungkapnya.
Di Lombok Barat sendiri ada sejumlah desa yang dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara. Seperti Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung sejak Kades lama, Jumarsa, meninggal dunia. Ada juga Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi yang dipimpin sementara oleh Sekdes setempat setelah Kades non aktif yakni Amir Amrain Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan saat ini sedang menjalani masa sidang.(co).
All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy
© 2025 cogito.id