Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD Lobar 1 Tahun Penjara

news image description

turn-bottom-arrow   Foto

Jaksa menuntut dua tersangka kasus pokir Lombok Barat selama satu tahun

Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat, H. M. Zakaki dan Hj. Dewi Dahliana, dengan pidana penjara selama satu tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

"Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," kata JPU Mila Melinda di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp 22,2 miliar. Dari total 143 kegiatan, sebanyak 100 di antaranya merupakan program Pokir anggota DPRD Lombok Barat.

Adapun paket kegiatan yang menjadi objek perkara memiliki pagu anggaran sekitar Rp 2 miliar yang terbagi dalam 10 paket pekerjaan. Delapan paket berada di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket lainnya di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Barat.

Dalam persidangan, Zakaki yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Dewi Dahliana diduga tidak melakukan survei harga saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Keduanya disebut hanya berpedoman pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023.

Menurut jaksa, cara tersebut mengakibatkan harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar atau terjadi kemahalan harga yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Ahmad Zainuri dan Rusandi, ditunda hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6/2026).

Artikel Terkait
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
  Loading...
description
Populer
  Loading...
description
1
  Loading...
description
2
  Loading...
description
3
  Loading...
description
4
  Loading...
description
5
  Loading...
description
6
  Loading...
description
7
  Loading...
description
8
Flash News

All rights reserved. Terms & Conditions · Privacy Policy

© 2025 cogito.id